Penghapusan pegawai honorer akan menimbulkan permasalahan sosial dan dapat menyebabkan banyaknya pengangguran.
Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Sutan Riska, merekomendasikan agar penghapusan pegawai honorer ditunda hingga setelah Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Kami berharap kebijakan penghapusan ini dapat ditunda setelah selesainya Pemilu Serentak Tahun 2024. Hal ini untuk mengeliminir politisasi penghapusan pegawai honorer menjelang Tahun Pemilu 2024," ujar Sutan Riska dalam keterangan resminya, Senin (20/6).
Penghapusan pegawai honorer tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Sutan Riska menilai, kebijakan ini membuat ribuan pegawai honorer di daerah mengalami keresahan.
Selain itu, penghapusan pegawai honorer juga akan menimbulkan permasalahan sosial. Hal ini dapat menyebabkan banyaknya pengangguran di daerah akibat hilangnya kesempatan bagi para pegawai honorer untuk bekerja.
Pada kesempatan yang sama, Sutan Riska juga bicara soal Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terkait pemberian insentif kepala daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah. Menurutnya, kebijakan itu belum terealisasi karena belum adanya Peraturan Menteri yang mengatur soal insentif tersebut.