Bakamla disiapkan menjadi lembaga super yang punya beragam wewenang di laut.
Pemerintah dan DPR kian serius merealisasikan wacana mengubah Badan Keamanan Laut (Bakamla) menjadi Coast Guard Indonesia. Gagasan mengubah Bakamla jadi Coast Guard Indonesia kembali mencuat dalam rapat kerja membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/6) lalu.
Selain anggota pansus RUU Kelautan, sejumlah petinggi Bakamlah hadir dalam raker itu, termasuk Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Irvansyah. Pada kesempatan itu, Irvansyah meminta agar peran Bakamla sebagai coast guard yang berwenang menangani semua tindakan pidan di laut dimasukan dalam substansi RUU.
Bakamla, kata Irvansyah, sejatinya telah mengemban fungsi coast guard sebagaimana termaktub dalam PP 13 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia. Ia berharap Bakamla dan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) segera ditetapkan sebagai Coast Guard Indonesia supaya tidak ada tumpang tindih kewenangan di laut.
Sebelumnya, usul mengubah Bakamla menjadi Coast Guard Indonesia juga diutarakan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto dalam rapat bersama anggota Pansus RUU Kelautan di DPR, awal Juni lalu. Menurut Hadi, transformasi Bakamla menjadi Coast Guard Indonesia sudah jadi arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak 2014.
Meski begitu, Ketua Pansus RUU Kelautan Utut Adiyanto tak setuju transformasi Bakamla menjadi Coast Guard Indonesia diatur via RUU Kelautan. Ia berpendapat perlu ada regulasi khusus yang mengatur seluk-beluk coast guard di luar RUU Kelautan.
"Kalau sekarang ini kan Bakamla nempel di Undang-Undang Kelautan. Kalau (persoalan) kelautan ya yang punya wilayah kewenangan terbesar ya Menteri Kelautan dan Perikanan,” kata Utut kepada wartawan di DPR.