Kelompok Djan Fariz disebut telah memalsukan stempel partai, kop surat dan menggunakan lembaga partai secara tidak sah.
Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) yang akan diselenggarakan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muktamar Jakarta disebut ilegal. Tak hanya itu, kelompok PPP kubu Djan Faridz yang akan menggelar Mukernas tersebut pun juga dibilang liar.
Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal PPP, Arsul Sani. Menurut Arsul, kelompok Djan Fariz telah memalsukan stempel partai, kop surat dan menggunakan lembaga partai secara tidak sah. Tak hanya itu, Arsul juga menyebut PPP kubu Djan Faridz tidak memiliki kedudukan baik secara hukum, kelembagaan maupun sosial.
“Karena secara hukum sudah jelas, putusan MA (Mahkamah Agung) dan MK (Mahkamah Konstitusi) mengakui kepengurusan sah adalah yang di bawah Ketua Umum Romahurmuziy dan Sekjen Arsul Sani," kata Arsul di Jakarta pada Senin, (12/11).
Secara kelembagaan, menurut Arsul, tidak ada lembaga negara atau pemerintah yang mengakui kelompok Muktamar Jakarta atau kubu Djan Faridz sebagai pengurus PPP yang sah. Lembaga seperti Kemenkumham, KPU, dan Bawaslu mencatat kepengurusan PPP yang sah merupakan kelompok Muktamar Surabaya atay kubu Romy.
“Ini terdaftar dan diakui secara sosial,” sebutnya.