Masyarakat Penutur Bahasa Sunda melaporkan Arteria Dahlan ke MKD.
Masyarakat Penutur Bahasa Sunda melaporkan secara resmi anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Rabu (26/1). Mereka meminta MKD untuk memeriksa dan mengadili Arteria Dahlan.
Mereka berpandangan, pelaporan akan membuat persoalan yang membawa-bawa bahasa Sunda dalam rapat kerja bersama Jaksa Agung itu menjadi terang benderang dan publik pada akhirnya mengetahui apakah ucapan Arteria Dahlan menyalahi kode etik anggota DPR atau tidak. Para perwakilan diterima langsung oleh anggota MKD, Maman Imanulhaq dari Fraksi PKB dan Asep Ahmad Maoshul Affandy dari PPP.
"Dengan diperiksa dan diadili oleh MKD DPR RI maka akan diputukan inkracht siapakah yang benar dan salah terhadap masalah yang telah menimbulkan kegaduhan nasional dan menyinggung SARA masyarakat Sunda," seperti bunyi permohonan Masyarakat Penutur Bahasa Sunda kepada MKD.
Anggota MKD Maman Imanulhaq berjanji, pihaknya bakal memproses laporan tersebut dan meminta masyarakat untuk mengawal proses sidang kode etik terhadap Arteria Dahlan hingga tuntas.
"Saya sangat mengapresiasi perwakilan masyarakat sunda yang mengadukan permasalahan Arteria Dahlan ini melalui mekanisme konstitusional yaitu MKD. Ini sekaligus juga menunjukkan kebesaran jiwa dari masyarakat Sunda dan pentingnya menghadapi masalah secara rasional dan juga konstitusional," kata Maman dalam keterangannya kepada Alinea.id, Kamis (27/1).