Uji materi terhadap UU Pilkada kembali dilayangkan. Kali ini, para pemohon minta agar kotak kosong dihadirkan di setiap pilkada.
Permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Pilkada kembali diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, para pemohon--Muhamad Raziv Barokah, Heriyanto, dan Ramdansyah--meminta agar MK mengubah poin-poin di UU Pilkada supaya menghadirkan kotak kosong di setiap wilayah dalam perhelatan Pilkada Serentak 2024.
Berkas permohonan uji materi telah masuk ke MK, Kamis (5/9). Dalam argumentasi hukumnya, para pemohon menilai eksistensi konstitusionalitas surat suara kosong atau blank vote harus dilindungi karena mencerminkan kehendak rakyat di dalam pemilihan umum atau pilkada.
"Kami merasa bahwa penting untuk memberikan kotak kosong di seluruh daerah. Kenapa? Karena kalau proses kandidasinya benar, kotak kosong enggak laku, orang enggak akan enggak milih. Kalau prosesnya tidak benar, ya, kotak kosong akan laku atau laris," kata Raziv dalam sebuah seminar daring di Jakarta, Minggu (8/9)
Raziv mencontohkan Pilgub DKI Jakarta yang tidak diikuti Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Padahal, kedua tokoh itu punya elektabilitas yang tinggi di DKI. Situasi tersebut, kata dia, terjadi karena kandidat-kandidat dipilih sesuai kehendak elite-elite politik.
“Partai politik gagal menangkap kehendak rakyat tersebut untuk ditaruh pada surat suara dan dipertarungkan sehingga rakyat benar-benar memilih untuk orang-orang yang mereka kehendaki. Tetapi, tiba-tiba partai politik memilih orang-orang lain yang sama sekali tidak
terbayang oleh warga Jakarta,” ujar Raziv.