Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbolehkan menghadiri kampanye pasangan calon kepala daerah, sepanjang bisa menjaga netralitas.
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Mohammad Afifudin mengatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbolehkan menghadiri kampanye pasangan calon kepala daerah. Namun mereka tetap harus menjaga netralitas sebagai ASN, dengan cara tidak boleh mengikuti proses atau menjadi bagian dari peserta kampanye.
Pasalnya, ASN sendiri merupakan bagian dari orang-orang yang memiliki hak pilih. Wajar menurutnya, jika ASN membutuhkan referensi berkenaan dengan visi-misi calon kepala daerah.
"Iya, sebenarnya kalau hadir untuk mendengarkan, ya kita tak bisa larang, karena dia punya hak pilih," jelasnya.
Afif menegaskan, yang tidak diperbolehkan adalah mengikuti proses menjadi bagian peserta kampanye dan mengekspresikan dukungan, lewat simbol-simbol tertentu.
Ia mencontohkan kejadian di Maluku Utara, Bawaslu menemukan indikasi kepala desa yang hanya mengacungkan jari. Ini merujuk pada nomor urut salah satu calon, sehingga kemudian diputuskan bersalah.