Badan Legislasi (Baleg) DPR mulai membahas revisi Undang-Undang KPK dan MD3 sekaligus.
Badan Legislasi (Baleg) DPR mulai membahas revisi Undang-Undang KPK dan MD3 sekaligus.
Baleg DPR menggelar rapat kerja (raker) dengan pemerintah membahas revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemerintah diwakili Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Mendagri Tjahjo Kumolo.
"Iya. Sudah selesai di Baleg," kata anggota Baleg DPR Masinton Pasaribu saat berbincang dengan Alinea.id di Jakarta, Kamis (12/9).
Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengatakan, selain membahas revisi UU KPK, raker juga membahas rancangan revisi UU No 2/2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3) dan revisi UU Peraturan Pembentukan Perundangan-undangan (PPP) No 12/2011.
Dia menjelaskan raker ini telah melalui keputusan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang digelar pada Kamis (12/9). Agenda raker adalah penjelasan DPR tentang rancangan revisi UU MD3, revisi UU PPP, dan revisi UU KPK. Selanjutnya mendegar tanggapan pemerintah atas penjelasan DPR.