Seluruh mekanisme pelaksanaan verifikasi ulang Partai Ummat sudah sesuai dengan kesepakatan hasil mediasi sengketa.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memastikan akan mengawasi verifikasi faktual ulang yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap Partai Ummat di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara.
Sebelumnya, KPU memutuskan Ummat lolos verifikasi administrasi ulang sebagai calon peserta Pemilu 2024. Selanjutnya, menunggu verifikasi faktual ulang di dua provinsi itu yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
"Pengawasan tersebut sesuai dengan tugas dan wewenang Bawaslu serta dalam rangka pelaksanaan pengawasan putusan mediasi dalam sengketa proses antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dengan Partai Ummat," ujar anggota Bawaslu Puadi kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/12).
Puadi menyampaikan, sejauh ini berdasarkan hasil pengawasan oleh Bawaslu, seluruh mekanisme pelaksanaan verifikasi ulang Partai Ummat sudah sesuai dengan kesepakatan hasil mediasi sengketa berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022.
"Seluruh mekanisme pelaksanaan verifikasi Partai Ummat sudah sesuai dengan kesepakatan hasil mediasi sengketa dengan merujuk pada PKPU 4/2022," ucapnya.