Partai Ummat dinyatakan tidak lolos ke Pemilu 2024 lantaran tidak memenuhi syarat di dua provinsi.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan, Partai Ummat memiliki waktu untuk membuat gugatan terkait dugaan pelanggaran verifikasi faktual atau sengketa proses Pemilu 2024, sampai Senin 19 Desember 2022. Diketahui, Partai Ummat dinyatakan tidak lolos ke Pemilu 2024 lantaran tidak memenuhi syarat di dua provinsi yakni Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut)
"Silakan lapor ke Bawaslu. Partai Ummat memiliki waktu sampai Senin, 19 Desember 2022," ujar anggota Bawaslu Totok Hariyono kepada wartawan, Jumat (16/12).
Partai Ummat sudah melakukan konsultasi kepada Bawaslu terhadap hasil verifikasi faktual Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bawaslu memberikan informasi hal-hal apa saja yang harus dilakukan oleh Ummat untuk melaporkan KPU ke Bawaslu.
"Kami jelaskan syarat formil dan materil yang harus dipenuhi oleh Partai Ummat, serta batas waktu yang telah ditentukan dalam undang-undang," katanya.
Menurut Totok, jika syarat formil dan materil terpenuhi, Bawaslu akan mempertemukan Partai Ummat dengan KPU untuk melakukan mediasi. Apabila kedua belah pihak sepakat maka akan selesai, akan tetapi jika kedua belah pihak bersikeras merasa paling benar maka akan lanjut ke persidangan.