Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengimbau kepada Partai Golkar untuk tidak mengajukan mantan narapidana korupsi sebagai Caleg 2019.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengimbau kepada Partai Golkar untuk tidak mengajukan mantan narapidana korupsi sebagai calon anggota legislatif.
Ketua Bawaslu Abhan mengatakan imbauan tidak hanya diberikan kepada Partai Golkar, tetapi juga parpol lain agar tak mengusung orang-orang bermasalah seperti mantan napi korupsi sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019.
"Itu himbauan moral kami, sekaligus sebagai bentuk pencegahan kami agar nanti tidak terjadi sengketa dalam proses pencalonan," kata Abhan di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, Jakarta Barat, Senin (2/7).
Abhan mengunjungi DPP Partai Golkar bersama Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin dan Rachmat Bagja. Kedatangan jajaran pengurus Bawaslu disambut oleh Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto beserta petinggi partai berlambang pohon beringin lainnya.
Dia menjelaskan, Bawaslu mengimbau agar semua pihak dapat tertib mengikuti aturan, termasuk Undang-undang Pemilu. Beleid pelarangan Napi korupsi untuk nyaleg dinilai memiliki celah berbenturan dengan UU, sehingga memungkinkan untuk memberikan imbauan secara moral.