Namun stiker kampanye di angkutan umum tidak diperkenankan oleh Bawaslu. Hanya diizinkan pada mobil pribadi.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melarang kampanye berupa stiker calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres) yang ditempel pada kaca-kaca angkutan umum. Bawaslu mengimbau agar pemilik angkutan umum tidak sembarangan menempel stiker pasangan capres dan cawapres.
Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan, berdasarkan hasil RDP (rapat dengar pendapat) Bawaslu memutuskan melarang pemasangan stiker kampanye di mobil plat kuning. Stiker kampanye di sejumlah angkutan umum ditemukan di sejumlah daerah, meski Bawaslu telah menindaknya dengan mencopot stiker tersebut namun Bawaslu tetap mengimbau tidak lagi berkampanye lewat stiker.
"Kalau sifatnya di mobil pribadi tidak masalah. Itu merupakan pembahasan bersama KPU dan Bawaslu bersama komisi II," kata Afifuddin.
Dalam melakukan pencopotan stiker-stiker tersebut, Bawaslu bekerjasama dengan dinas perhubungan (Dishub). Meski diakui Afifuddin, Bawaslu melakukan langkah persuasif kepada pemilik mobil yang memasang stiker pasangan capres cawapres.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) daerah menemukan adanya pemasangan stiker salah satu Paslon di berbagai angkutan umum di Tangerang Selatan, Cianjur, Magelang, Purwakarta.