Politik

Bawaslu limpahkan kasus iklan PSI ke polisi

Bawaslu hari ini melimpahkan kasus iklan Partai Solidaritas Indonesia, yang diduga bentuk kampanye di luar jadwal, kepada kepolisian.

Kamis, 17 Mei 2018 13:52

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI hari ini melimpahkan kasus iklan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), yang diduga sebagai bentuk kampanye di luar jadwal, kepada kepolisian.

"Sekjen dan Wakil Sekjen PSI sementara yang dilaporkan," ujar Ketua Bawaslu RI Abhan di Kantor Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, Kamis (17/5), dilansir Antara.

Abhan membenarkan laporan tersebut dilayangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan Bawaslu terhadap iklan PSI di Harian Jawa Pos, yang dimuat pada 23 April 2018. Kasus dugaan pelanggaran kampanye yang melibatkan partai pimpinan Grace Natalie tersebut dilimpahkan ke Bawaslu RI pada Kamis (3/5). Iklan itu sendiri, imbuhnya, telah melanggar pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam iklan tersebut, PSI terang-terangan mengajak pembaca berpartisipasi memberi masukan, dengan mengunjungi laman https://psi.id/jokowi2019. Dari rilis Bawaslu juga diketahui, PSI membeberkan alternatif cawapres dan kabinet kerja Presiden Joko Widodo Periode 2019- 2024, memuat foto Jokowi, foto-foto 12 cawapres dan 129 foto calon menteri atau pejabat lainnya, serta mencantumkan lambang partai.

Pemasangan lambang berikut nomor urut partai diduga memuat unsur citra diri partai, sebagaimana yang diatur pada pasal 1 ayat 35 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Berangkat dari temuan itu, Bawaslu telah meneruskan laporan ke Bareskrim. "Ini saya sudah meneruskannya ke (Bareskrim) sini, jadi sudah wilayah kewenangan penyidik polisi untuk melakukan tindak lanjut penyidikan," tutur dia.

Abhan menyampaikan polisi memiliki waktu 14 hari untuk menyelesaikan laporan itu. Ia juga menambahkan, lembaga penyelenggara pemilu itu akan tetap mengikuti perkembangan kasus tersebut.

Bawaslu hingga kini telah mengumpulkan keterangan dari pihak Jawa Pos, Dewan Pers, Komisi Pemilihan Umum, serta PSI terkait persoalan iklan tersebut.

Bila terbukti melakukan kampanye di luar jadwal, maka PSI terancam dikenai hukuman penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta, sebagaimana diatur pasal 492 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.Budi Suyanto

Robi Ardianto Reporter
Purnama Ayu Rizky Editor

Tag Terkait

Berita Terkait