Penilaian ini didasarkan media tersebut tak menyebut pemesan iklan Jokowi-Maruf.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Ratna Dewi Pettalolo, menyatakan harian Media Indonesia tidak bersikap kooperatif dalam memberikan keterangan kepada Bawaslu. Ini terkait dalam pemasangan iklan pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres dan cawapres) Jokowi-Maruf Amin di media tersebut.
"Kami sampaikan berdasarkan proses yang kami lakukan, pihak harian Media Indonesia sebagai pihak yang menerbitkan iklan, menurut Bawaslu bersikap tidak kooperatif," kata Ratna di Media Center Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (7/11).
Sikap yang dimaksud menurut Ratna, adalah tidak mau menyebutkan siapa yang melakukan pemesanan iklan tersebut.
Menyikapi hal tersebut, Bawaslu meminta klarifikasi dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf yang diwakili oleh Nelson Simanjuntak. Mantan komisioner Bawaslu 2012-2017 itu mengakui TKN memesan pemasangan iklan tersebut. Hanya saja, dia tidak menyebut siapa yang bertanggung jawab.
"Berdasarkan keterangan pihak lain, diketahui bahwa pemesanan iklan tersebut dilakukan oleh Tim Kampanye Nasional pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, meskipun belum diketahui siapa nama pemesannya," ujar Ratna.