Bawaslu meminta KPU pastikan penggunaan Sirekap jelang pilkada.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyiapkan mekanisme rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan secara manual. Hal itu ditujukan sebagai langkah mitigasi bila Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) tidak berjalan.
"Bawaslu meyakini, harus ada ruang untuk rekapitulasi manual sebagai mitigasi antisipasi apabila Sirekap tidak berjalan. Oleh karena itu, alternatif untuk penghitungan manual dengan menyiapkan file Excel dan formulir segera dilakukan KPU mengingat waktu semakin dekat untuk memberikan kepastian," kata anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar, saat konfrensi pers yang disirakan secara virtual, Jumat (4/12).
Selain itu, Bawaslu meminta KPU memastikan penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan. Permintaan dilakukan atas dasar kesepakatan rapat bersama Komisi II DPR RI, Kemendagri, Bawaslu, dan KPU, ihwal penggunaan sistem itu hanya dilakukan sebagai uji coba alat bantu penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara, serta diperuntukkan sebagai sarana publikasi kepada masyarakat.
Penggunaan Sirekap dalam Pilkada Serentak 2020 memang terbilang dilematis. Di satu sisi, kesepakatan saat rapat pemangku kewenangan pemilu bersama Komisi II DPR RI pada 12 November memutuskan, sistem itu dipakai sebagai sarana uji coba penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Namun, dalam PKPU Nomor 19 tahun 2020 didapat fakta hukum bahwa Sirekap merupakan 'mekanisme wajib' yang harus dilaksanakan dalam setiap tahapan rekapitulasi. Atas hal ini, Bawaslu meminta kepada KPU memberlakukan Sirekap dalam empat hal, yaitu: