Politik

Bawaslu perbolehkan PBB ikut pemilu 2019

PBB dinilai memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan umum, DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota tahun 2019 di seluruh Indonesia.

Minggu, 04 Maret 2018 21:45

Partai politik peserta pemilu pada 2019 nampaknya bertambah. Ini setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerima permohonan Partai Bulan Bintang (PBB) menjadi peserta pemilu 2019. Pernyatakan itu disampaikan dalam sidang ajudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu yang dipimpin Ketua Bawaslu Abhan di Jakarta, Minggu malam.

Abhan menerangkan, PBB memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan umum, DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota tahun 2019 di seluruh Indonesia. Sekaligus membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan PBB tidak lolos verifikasi nasional calon peserta Pemilu.

"Memerintahkan kepada KPU menjalankan keputusan ini paling lama tiga hari setelah keputusan sidang," kata Ketua Majelis Hakim, Abhan saat membacakan hasil putusan.

Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra mengatakan KPU harus melaksanakan keputusan Bawaslu, mengubah keputusan yang lalu, juga memberikan nomor urut kepada PBB. Target selanjutnya, PBB akan mempersiapkan pemilu dengan sebaik-baiknya dan diharapkan menjadi lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya. 

KPU mengaku akan mempelajari amar putusan dari Bawaslu dan membahasnya dalam rapat pleno. Sebagaimana yang diputuskan Bawaslu, mengenai pembatalan keputusan KPU mengenai PBB. "Semoga besok kami sudah bisa putuskan, karena menurut UU kan tiga hari setelah keputusan Bawaslu, harus sudah dijalankan," kata Anggota KPU, Hasyim Ashari.

Robi Ardianto Reporter
Hermansah Editor

Tag Terkait

Berita Terkait