KK hanya berfungsi untuk adminstrasi kependudukan, sementara KTP memiliki fungsi lebih yaitu untuk memverifikasi hak pilih seseorang.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) khawatir akan ada 4 juta orang yang bakal kehilangan hak pilih di Pemilu 2024 karena tidak punya KTP elektronik. Sebab itu, Komisi Pemilihan Umum dan pemerintah diminta berperan aktif untuk menghindari hal itu terjadi.
"Ini harus menjadi upaya aktifnya KPU terhadap teman-teman Kementerian Dalam Negeri dan Dukcapil, tidak bisa berlindung pada posisi, 'Pakai KK juga boleh'," ujar Pelaksana Harian Ketua Bawaslu, Lolly Suhenty kepada wartawan pada Jumat (7/7/2023).
Dari hasil pencermatan atas berita acara (BA) rekapitulasi penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 secara berjenjang oleh Bawaslu, ditemukan bahwa 4 juta orang belum melakukan perekaman atau belum memiliki KTP elektronik. Baik mereka yang baru berusia 17 tahun setelah penetapan DPT, atau warga di atas 17 tahun.
Meski KPU mengatakan tanpa KTP, warga dapat menggunakan kartu keluarga atau KK untuk pencoblosan di TPS, Bawaslu menegaskan bahwa KK bukan pengganti KTP elektronik.
Lolly berpendapat bahwa KK hanya berfungsi untuk adminstrasi kependudukan, sementara KTP memiliki fungsi lebih yaitu untuk memverifikasi hak pilih seseorang.