Ada total 223 bakal caleg yang merupakan mantan narapidana.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan 223 bakal calon legislatif (bacaleg) mantan narapidana (napi). Dari jumlah itu, ada 202 bacaleg yang berasal dari mantan narapidana korupsi.
"Selebihnya itu mantan-mantan napi pembunuhan dan lainnya, yang tidak dilarang oleh PKPU nomor 20 Tahun 2017. Jadi ini dilakukan validasi lagi, maka didapat 202 eks napi korupsi," kata anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar di Kantor KPU Jakarta, Selasa (31/7) dini hari.
Fritz menjelaskan, validasi dilakukan dengan pengecekan kelengkapan data seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) hingga pengecekan ke Polres. Hal itu dilakukan untuk memastikan rekam jejak kejahatan yang pernah dilakukan bacaleg.
Dari 16 partai politik, hanya Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang tidak mencalonkan mantan napi korupsi sebagai bacaleg di tingkat DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Hal ini berbeda dengan Partai Berkarya yang statusnya sama-sama pendatang baru dalam kancah politik Indonesia.
Partai besutan Tommy Soeharto itu menduduki peringkat tiga sebagai partai yang paling banyak mengusung bacaleg mantan koruptor. Di atasnya adalah Partai Gerindra dan Partai Golkar.