Bawaslu menilai laporan dugaan pelanggaran tersebut tidak memenuhi syarat materiil.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyampaikan hasil kajian awal laporan terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, atas dugaan kampanye terselubung. Bawaslu memutuskan tidak menindaklanjuti laporan yang dilayangkan pada Selasa (27/9) tersebut.
"Laporan tersebut tidak ditindaklanjuti," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam keterangannya, dikutip Jumat (30/9).
Bawaslu menilai laporan dugaan pelanggaran tersebut tidak memenuhi syarat materiil sebagaimana diatur dalam Undang-undang 7 Tahun 2017 dan mengacu pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022.
Berdasarkan penilaian dan kajian awal tersebut, Bawaslu menyatakan, belum terdapat dugaan pelanggaran pemilu. Sebab, belum ada peserta pemilu yang ditetapkan oleh KPU RI.
"Laporan pelapor belum terdapat dugaan pelanggaran Pemilu, karena belum ada peserta Pemilu yang ditetapkan KPU dalam Pemilu 2024," ujar Anggota Bawaslu RI, Puadi.