Bawaslu menyatakan bahwa status laporan tidak diregistrasi setelah lembaga pengawas pemilu itu melakukan penelitian.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) yang sekaligus menjabat Menteri Perdagangan Zulfikli Hasan. Laporan tersebut dinilai tidak memenuhi syarat materil.
"Bahwa laporan dengan Nomor 01/LP/PL/RI/00.00/VII//2022, dinyatakan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materil," demikian surat pemberitahuan Bawaslu yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja pada Rabu (20/7).
Dalam surat tersebut, Bawaslu menyatakan bahwa status laporan tidak diregistrasi setelah lembaga pengawas pemilu itu melakukan penelitian dan pemeriksaan awal serta kajian atau laporan tersebut.
Adapun jawaban Bawaslu tersebut dibenarkan oleh salah satu pelopor, yakni Direktur Kata Rakyat Alwan Ola Riantoby. Dia mengaku kecewa atas jawaban yang disampaikan Bawaslu.
"Terima kasih Bawaslu RI, dan pada akhirnya rakyat mengatakan #PercumaLaporBawaslu," kata Alwan kepada wartawan, Rabu sore.