Ada empat perkara permohonan uji materi terhadap ambang batas pencalonan presiden sebesar 20%.
Permohonan uji materi terhadap Pasal 222 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) kembali diajukan sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi. Saat ini, setidaknya ada empat perkara dengan materi yang sama diajukan pemohon.
Salah satunya adalah perkara Nomor 101/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Yayasan Jaringan Demokrasi dan Pemilu Berintegritas (Netgrit) yang diwakili Hadar Nafis Gumay sebagai pemohon I dan Titi Anggraini sebagai pemohon II.
Dalam dokumen permohonan uji materi, keduanya berpendapat terdapat ketidakonsistenan antara tujuan pengaturan presidential threshold (ambang batas pencalonan presiden) dengan fakta empirik di lapangan.
Pasal 222 UU Pemilu menyebutkan parpol atau koalisi parpol harus mengumpulkan 20% suara untuk bisa mencalonkan kandidat di pilpres.
"Para pemohon mengusulkan agar partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPR dapat mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa ambang batas," kata Titi dalam sebuah siaran pers yang diterima Alinea.id, Jumat (23/8).