Politik

Blunder Wiranto dan payung hukum KPK

Kendati diimbau Wiranto untuk menunda proses hukum, namun KPK tak menggubrisnya. Ini argumentasi hukum lembaga antirasuah tersebut.

Rabu, 14 Maret 2018 13:35

KPK tetap meneruskan proses hukum terhadap calon kepala daerah yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi. Pertimbangannya, KPK adalah lembaga negara independen yang dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya, tak bisa diintervensi kekuasaan manapun. Pemerintah sebagai pemegang kekuasaan eksekutif pun tak berhak meminta akselerasi, penundaan, atau penghentian proses hukum KPK. Hal itu terang termaktub dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Dalam kaitannya dengan penetapan tersangka ini, dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017, calon kepala daerah yang jadi tersangka tak bisa diganti dengan yang lain. Ia hanya bisa diganti apabila telah dijatuhi hukuman pidana berkekuatan hukum tetap. Kandidat juga bisa diganti apabila mengalami gangguan kesehatan atau berhalangan tetap.

Dengan pertimbangan itulah, maka proses hukum akan tetap dilanjutkan oleh KPK. Lagipula pasal 7 ayat (2) UU Pilkada tak pernah mengharamkan mereka yang pernah jadi tersangka, untuk ikut berkompetisi. Mereka hanya disyaratkan tak pernah menjadi terpidana, atau bagi mantan napi diharuskan terbuka mengakui kesalahannya.

Mengacu pada regulasi tersebut, berarti kekhawatiran tentang gangguan proses pemilu dinilai tak masuk akal. Jika calon kepala daerah nekat terus berlaga di pemilu pun, maka secara hukum tetap diperbolehkan, sepanjang belum berkekuatan hukum tetap. Bahkan dalam sejarahnya di Indonesia, ada sejumlah kepala daerah yang dilantik di penjara karena kasus korupsi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah tegas mengungkapkan, KPK memutuskan untuk melanjutkan proses hukum. Alasannya, karena sudah ada dasar hukum yang jelas, untuk mengadili pelaku korupsi, di antaranya hukum acara pidana, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan UU KPK. “Sepanjang ada aturan di sana, maka kita akan proses," terangnya, dilansir dari Antara, Rabu (14/3).

Purnama Ayu Rizky Reporter
Purnama Ayu Rizky Editor

Tag Terkait

Berita Terkait