Politik

BPIP usulkan pembentukan kode etik penyelenggara negara

BPIP berniat merencanakan serangkaian diskusi untuk menyerap aspirasi publik terkait urgensi pembentukan kode etik penyelenggara negara.

Jumat, 30 Agustus 2024 22:14

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mengusulkan pembentukan 
Undang-Undang Lembaga Kepresidenan dan Mahkamah Etik yang mengatur tata-laku lembaga eksekutif dalam menghindari konflik kepentingan (conflict of interest) saat menjalankan pemerintahan. 

Darmansjah Djumala, anggota Dewan Pakar Bidang Strategi Hubungan Luar Negeri BPIP menilai penyusunan kode etik penyelenggara negara urgen jika berkada pada penyelenggaraan pemilu dan pilkada tahun ini. Menurut dia, rakyat melihat secara kasat mata bagaimana elite politik dan pejabat negara bersiasat dalam memperjuangkan kepentingan politiknya. 

"Demi kekuasaan, elit politik rela menyiasati hukum. Rakyat menyaksikan dengan geram, hukum menghamba pada kepentingan politik," kata Djumala dalam focus group discusion (FGD) bertema “Kerapuhan Etika Penyelenggara Negara” di Jakarta, Selasa (27/8).

Itu merupakan diskusi perdana dari serangkaian diskusi yang rencananya bakal digelar di tujuh kota. Sejumlah pakar dan akademikus hadir dalam diskusi tersebut, semisal mantan Kepala Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (P2P-LIPI) Ikrar Nusa Bhakti, eks Ketua KomnasHAM Hafid Abbas, ekonom Universitas Indonesia (UI) Ramlan Surbakti, dan pengajar Fakultas Ilmu Hukum UI Harkristuti Harkrisnowo. 

Turut hadir sebagai pembicara, mantan Gubernur Lemhanas Andi Widjajanto, pengajar hukum tata negara STH Jentera Bivitri Susanti, Sulistyowati Irianto, antropolog UI Sulistyowati Irianto, dan mantan Wakil Ketua Komsii Pemberantasan Korupsi (KPK) Thony Saut Situmorang. 

Christian D Simbolon Reporter
Christian D Simbolon Editor

Tag Terkait

Berita Terkait