Anggota DPR ingatkan Pangdam Jaya laksanakan tugas sesuai UU soal pencopotan baliho Rizieq.
Anggota Komisi I DPR RI, Syaifullah Tamliha mengingatkan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman untuk melaksanakan tugas sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. Dia menekankan, terdapat batasan tugas antara TNI dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam mempertahankan kemanan negara.
Pernyataan tersebut dilontarkan menyikapi pencopotan baliho Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang di instruksikan oleh Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman.
"Kita berharap Pangdam Jaya kembali ke koridor tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) bahwa sejak adanya UU Nomor Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, tugas TNI adalah menjaga pertanahan negara, sedangkan tugas Keamanan Negara diberikan kewenangan kepada Kepolisian Republik Indonesia," tegas Tamliha, kepada wartawan, Jumat (20/11).
Menurutnya, TNI dapat turun tangan untuk mengamankan negara dari dalam bila ada pencegahan dan penindakan tindak pidana terorisme. Istilah perbantuan tersebut, kata Tamliha, dapat disebut Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Baginya, pembatasan tugas TNI dengan Polri didasari atas rasa traumatik saat era orde baru (Orba). "Pembatasan tugas TNI pada Pertahanan Negara disemangati oleh trauma terhadap pemerintahan Orde Baru yang berujung pada terjadinya reformasi," tutur dia.