Misriyani resmi menggugat Mulan Jameela dan kawan-kawan di PN Jaksel.
Calon legislatif (caleg) terpilih Partai Gerindra yang dipecat partai sehari sebelum pelantikan Misriyani Ilyas resmi mengajukan gugatan perlawanan terhadap DPP Partai Gerindra dan sejumlah kader partai besutan Prabowo Subianto itu.
Gugatan perlawanan itu diajukan terkait putusan perdata khusus Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bernomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL. Gugatan tersebut telah terdaftar di PN Jaksel dengan nomor perkara 852/pdt.bth/2019/PN.Jkt.Sel.
"Sehari sebelum dilantik, tiba-tiba namanya (Misriyani) hilang, dipecat segala macam gitu. Kita adakan perlawanan. Pertama kita gugat putusan dulu," kata pengacara Misriyani, Muhammad Burhanuddin di PN Jaksel, Jakarta Selatan, Kamis (31/10).
Menurut Burhanuddin, putusan PN Jaksel tidak secara tegas menyatakan Misriyani harus dipecat. Putusan PN Jaksel hanya merekomnedasikan tindakan administrasi bagi Misriyani dan kader-kader lainnya. "Ini kan salah persepsi mereka. Nah, untuk menguji lebih baik ke pengadilan," ujar dia.
Putusan PN Jaksel sebelumnya menjadi dasar bagi Partai Gerindra untuk mengeluarkan SK pemecatan terhadap sejumlah caleg dan menetapkan sejumlah caleg lainnya menjadi anggota DPR dan DPRD terpilih, di antaranya Mulan Jameela dan Sugiono.