“Sebetulnya, pencatutan nama ini bisa dikenai sanksi pidana karena memberikan laporan yang tidak sesuai dan menyalahgunakan data orang lain tanpa izin.”
Hendaru Tri Hanggoro, 36 tahun, mengaku terkejut saat mengetahui nomor induk kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dirinya diduga dicatut untuk dijadikan syarat dukungan oleh pasangan calon (paslon) independen Pilkada DKI Jakarta, Dharma Pongrekun-Raden Kun Wardana Abyoto.
Semula, Hendaru mengetahui kabar pencatutan dari banyak komentar di media sosial X, yang dipicu unggahan akun @AyamDreamPop. Akun itu mengunggah bukti tangkapan layar NIK KTP-nya yang dicatut secara sepihak pada Jumat (16/8).
Namun, dia tidak menggubrisnya. Lalu, seorang temannya mengatakan banyak warga Jakarta yang NIK KTP-nya dicatut untuk mendukung Dharma-Kun. Hendaru pun lantas memeriksa apakah NIK KTP-nya juga dicatut lewat aplikasi infopemilu.kpu.go.id. Ternyata, NIK KTP dirinya benar terdaftar sebagai pendukung calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tersebut.
“Padahal saya tidak sama sekali pernah menyerahkan serta dimintai KTP atau tanda tangan apa pun untuk mendukung Dharma-Kun,” ucap Hendaru kepada Alinea.id, Jumat (16/8).
Bukan hanya dirinya, ternyata anggota keluarga Hendaru lainnya juga dicatut. “(Ada) empat orang, bapak, ibu, saya, dan kakak saya,” tutur Hendaru.