KPU Sumut tak meloloskan pasangan JR-Acen dalam pilkada 2018. Hal ini membuat JR melayangkan protes.
Terjegal perjalanannya menjadi Calon Gubernur Sumatera Utara, Jopius Ramli (JR) Saragih menangis terisak di depan sejumlah wartawan, Senin (12/2). Putusan KPU menyatakan, JR dan duet pasangannya, Ance Selian tidak bisa melanjutkan perjalanannya dalam pilkada Sumut 2018. Alhasil hanya ada dua pasangan calon dari Sumut yakni, Letjen (Purn) Edy Rahmayadi-Musa Rajeckshah (Ijeck) dan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus.
Alasan KPU tak meloloskan JR-Ance karena pasangan tersebut dinilai tidak lengkap administrasi. “Dalam peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 pasal 50, salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah legalisir ijazah pasangan calon. Jika legalisir tidak bisa diperoleh karena sekolah sudah tak beroperasi, maka harus memperoleh keterangan bercap basah dari Kepala Dinas tempat ia bersekolah dulu,” urai Mulia Banureka, Kepala KPU Sumut.
Tidak lengkapnya dokumen JR-Ance diketahui, usai verifikasi yang dilakukan KPU Sumut ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta, kota tempat JR mengenyam bangku SMA. JR sendiri menghabiskan masa putih abu-abu di SMA Iklan Prasasti Kemayoran, Jakarta Pusat.
Komisioner KPU Sumur Benget Silitonga menerangkan, pihaknya telah mengantongi surat resmi dari Dinas Pendidikan Jakarta. “Sesuai dengan surat Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta Nomor 1454/1.851.623 Tanggal 22 Januari 2018 pada poin empat menyatakan bahwa Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta tidak pernah melegalisir atau mengesahkan ijazah atau STTB SMA Nomor 1 OC Oh 0373795 Tahun 1990 atas nama Jopinus Saragih," ujarnya.
Merespon ini, JR menyatakan, alasan ia digagalkan tidak masuk akal. "Surat yang menyatakan bahwa Dinas Pendidikan DKI Jakarta tidak pernah melegalisir ijazah saya itu, ditandatangani oleh Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta setelah masa melengkapi berkas selesai, yakni pada tanggal 22 Januari 2018," tutur JR, dalam akun Instagram resminya.