Diah Pitaloka menyatakan RUU KIA diharapkan menjadi perspektif pembangunan.
Anggota Badan Legislasi DPR Diah Pitaloka mendukung wacana cuti melahirkan enam bulan kepada ibu dalam Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA). Dia menekankan, pada penerapannya nanti akan berupaya mengutamakan partisipasi publik.
"Dalam hal kerangka pembahasan RUU kesejahteraan ibu dan anak bisa jadi kita akan banyak topik, tidak hanya menyangkut cuti ya, tapi juga ada jaminan sosial ada pelayanan ada ruang laktasi. Misalnya yang bisa terukur secara mikro sebagai bentuk komitmen negara terhadap tumbuh kembang anak atau hak perempuan," kata Diah dalam keterangannya, Selasa, (21/6).
Diketahui, aturan masa cuti melahirkan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja dengan masa durasi waktu selama tiga bulan saja. Melalui RUU KIA, masa cuti tersebut diperpanjang menjadi cuti melahirkan enam bulan.
Sedangkan, bagi pekerja yang hamil kemudian mengalami keguguran juga berhak untuk mendapatkan masa cuti selama 1,5 bulan.
Ibu hamil dan melahirkan yang sedang menjalani cuti akan memperoleh upah penuh hingga bulan ketiga. Selanjutnya, mereka berhak menerima upah sebesar 70% di bulan keempat hingga selesai cuti.
Sebagai Ketua Presidium Kaukus Perempuan Parlemen (KPP) RI, Diah yang juga politikus PDI Perjuangan ini akan membuka ruang yang seluasnya bagi publik untuk menyampaikan aspirasi demi memperkaya penyusunan RUU KIA. Selanjutnya, tekan dia, RUU KIA ini kan menjadi RUU inisiatif DPR.