Politik

Dari Perpres ke PMA: Saat rezim Jokowi merilis aturan-aturan konyol

Aturan yang bermasalah tidak terbatas pada UU KPK atau revisi KUHP saja.

Selasa, 17 Desember 2019 18:00

Di tengah maraknya aksi unjuk rasa mahasiswa menolak revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU KPK, pemerintah dan DPR sepakat mengesahkan RUU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Nasional (PSDN) menjadi UU. Meskipun dianggap bermasalah, UU tersebut lolos tanpa 'perlawanan' berarti.

Diinisiasi Kementerian Pertahanan (Kemenhan) sejak belasan tahun lalu, UU tersebut utamanya mengatur kewajiban negara dan pembentukan komponen cadangan militer mengantisipasi perang. Dalam UU tersebut, jelas tersurat bahwa warga negara ikut serta dalam kegiatan bela negara dalam bentuk pelatihan dasar militer wajib.

Namun demikian, Menteri Pertahanan (Menhan) era Kabinet Kerja Ryamizard Ryacudu membantah UU tersebut bakal melahirkan wajib militer sebagaimana dipraktikan di negara-negara tetangga. Menurut dia, program bela negara bakal bersifat sukarela.

"Nanti peraturannya akan menjelaskan. Ada aturannya nanti. Bela negara bukan wajib militer," ujar Ryamizard kepada wartawan usai menghadiri rapat paripurna pengesahan UU PSDN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/9) lalu.

Jika dibandingkan revisi UU KPK dan KUHP, UU PSDN memang terbilang minim sorotan. Namun demikian, substansi UU tersebut juga diprotes sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM). Imparsial, misalnya, berencana menggugat UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kudus Purnomo Wahidin Reporter
Christian D Simbolon Editor

Tag Terkait

Berita Terkait