DPR tidak pernah merasa menghalangi RUU Perampasan Aset. Bahkan, drafnya baru sampai di mereka beberapa hari lalu.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak merasa telah menghalangi proses pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset. Prosesnya dianggap terkendala oleh para wakil rakyat ini.
Wakil Ketua DPR Sufmi Ahmad Dasco mengatakan, DPR tidak pernah merasa menghalangi RUU Perampasan Aset. Bahkan, drafnya baru sampai di mereka beberapa hari lalu.
"DPR dianggap menghalangi RUU Perampasan Aset. Padahal, daftar isian masalah belum pernah kirim ke DPR dan baru sampai ke DPR," katanya di DPR RI, Kamis (11/5).
Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini, juga mengklaim fraksinya akan mengawasi proses tersebut. Ia menegaskan, pengawasan akan dilakukan mengikuti mekanisme di DPR.
"Fraksi Gerindra tentunya melalui mekanisme yang ada, memproses rancangan undang-undang yang masuk ke DPR termasuk RUU Perampasan Aset," ujarnya.