Deddy Cobuzier seharusnya tidak lagi membuat konten usai mendapat pangkat Letkol Tituler TNI AD.
Analis komunikasi politik dan militer dari Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menyebut, sebagai militer tituler, Deddy Corbuzier terancam dipecat dari dinas militer, jika tetap menjalankan bisnisnya sebagai youtuber, podcaster, maupun konten kreator. Hal ini tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
"Tegas dalam Pasal 39 Ayat 3, prajurit TNI dilarang terlibat dalam kegiatan bisnis. Deddy bisa dipecat jika terus menjalankan bisnisnya. Saya maklum, karena barangkali Mas Deddy tidak memahami hal tersebut," ujar Selamat Ginting kepada Alinea.id, Kamis (15/12).
Diketahui, Deddy Corbuzier melalui akun Twitternya, mengaku tidak akan mengambil gaji dan tunjangan apapun dari pangkatnya sebagai Letkol Tituler TNI AD. Menurut Deddy, gaji dan tunjangan yang seharusnya didapatkan akan dikembalikan kepada negara dan dipakai untuk prajurit TNI yang lebih membutuhkan.
"Semua saya kembalikan ke negara untuk yang lebih membutuhkan," kata Deddy, dikutip Kamis (15/12).
Menurut Ginting, persoalannya bukan pada kalimat akan mengembalikan gaji dan tunjangannya sebagai militer tituler, melainkan pada larangan bisnis bagi anggota TNI, seperti dalam Undang-Undnag tentang TNI.