Pengaturan volume pengeras suara masjid menjadi kebutuhan di masyarakat.
Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, A. Tholabi Kharlie, mengatakan penerbitan Surat Edaran Menteri Agama No 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala telah memenuhi aspek asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Menurutnya, surat edaran tersebut merupakan diskresi Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rangka mendorong ketertiban dan harmoni di tengah-tengah masyarakat.
"Penerbitan SE No 5 Tahun 2022 telah memenuhi asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB). SE tersebut memiliki pijakan baik aspek sosiologis maupun filosofis," ujar Tholabi kepada wartawan, Senin (1/3).
Tholabi berpendapat, pengaturan volume pengeras suara tersebut menjadi kebutuhan yang didasari fakta sosiologis di masyarakat.
"Ada dimensi tahsiniyah atau keindahan dalam SE tersebut, khususnya di Huruf C diktum 1 yang mendorong azan, bacaan salawat, dan pengajian Alquran menjadi medium syiar dan dakwah Islam dengan baik," ujar Tholabi.