Desakan terhadap Mahkamah Konstitusi itu diajukan tanpa PDIP.
Delapan fraksi partai politik (parpol) di Senayan menyatakan sikap terkait wacana sistem proporsional tertutup kembali diterapkan di pemilihan anggota legislatif (pileg) 2024. Dalam pernyataan sikap, kedelapan fraksi mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Diketahui, sistem pemilu proporsional terbuka dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, sedang digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara ini bernomor 114/PUU-XX/2022.
"Kami minta MK untuk tetap konsisten dengan putusan MK Nomor 22-24/PUU 6/2008 tanggal 23 Desember 2008 dengan mempertahankan pasal 168 ayat 2 Undang-Undang Pemilu sebagai wujud menjaga demokrasi," ujar Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (11/1).
Menurut Doli, delapan fraksi parpol memiliki sikap bersama, yakni mempertahankan sistem pemilu proporsional terbuka. Kedelapan fraksi tersebut ialah Fraksi Golkar, Fraksi NasDem, Fraksi PPP, Fraksi PKS, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, dan Fraksi Gerindra. Hanya Fraksi PDIP yang tidak menyatakan sikap.
Doli menegaskan, setelah pertemuan delapan ketua umum di Dharmawangsa pekan lalu, kedelapan fraksi kemudian menjalin komunikasi dan kemudian disepakati perihal arahan yang akan dilakukan pada masing-masing fraksi. Menurutnya, delapan fraksi akan terus mengawal setiap proses gugatan di MK terkait pelaksanaan sistem pemilu.