Demokrat kubu Moeldoko dinilai mustahil penuhi syarat diakui negara.
Anggota DPR Fraksi Partai Demokrat, Didik Mukrianto, menyambut baik keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly yang menolak anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) dan kepengurusan Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang yang mengangkat Moeldoko sebagai ketua umum. Dia mengaku, sedari awal telah meyakini Yasonna akan menolak permohonan yang dilayangkan oleh Moeldoko Cs itu.
"Loud and Clear pernyataan pers yang disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM Bapak Yasonna Laoly. Saya sejak awal tidak pernah ragu sedikitpun. Saya yakin seyakin-yakinnya Menkumham akan menolah permohonan pendaftaran dari pihak-pihak yang melakukan pertemuan Deli Serdang yang diklaim sebagai KLB," ujar Didik, kepada wartawan, Rabu (31/3).
Didik melanjutkan, berdasarkan perspektif hukum administrasi dan berdasarkan Undang-Undang (UU) Parpol dan Permenkumham Nomor 34 tahun 2017, mustahil Moeldoko bisa memenuhi syarat diakui oleh negara lantaran keputusan KLB tersebut dinilai inkonstitusional dan ilegal.
"Berdasar standing hukum yang ada, khususnya UU Partai Politik dan Permenkumham Nomor 34 tahun 2017 yang ketentuannya sangat eksplisit, demi hukum Menkumham tidak bisa memproses permohonan pertemuan Deli Serdang yang di klaim sebagai KLB," terang dia.
Baginya, tak ada satupun warga negara dan pemerintah akan menafsirkan Undang-Undang, mengingat penafsiran pasal itu bukan kewenangan warga negara. Dalam konteks itu, Didik meyakini Menkumham akan menolak permohonan karena ketentuan UU Partai Politik dan Permenkumham di tingkat pusat sangat eksplisit.