Pemanfaatan sumber daya alam dalam negeri perlu dilakukan dengan bijak.
Pemerintah diminta perketat pemberian izin pengelolaan sumber daya alam (SDA) Indonesia, terkhusus di Kalimantan Selatan (Kalsel) yang dilanda banjir, Sabtu (16/1). Tujuannya, agar bencana alam tersebut tidak terulang kembali.
"Pemerintah lebih ketat memberi izin yang berhubungan dengan alam, misalnya penebangan pohon, penggalian tambang, pemanfaatan air dan lain-lain," kata Anggota Komisi IV DPR RI Bambang Purwanto kepada Alinea, Jumat (22/1).
Menurut politikus Partai Demokrat ini, pemanfaatan sumber daya alam (SDA) dalam negeri perlu dilakukan dengan bijak.
"Artinya harus menguntungkan negara kita dibanding pihak ke tiga atau negara lain yang bekerjasama dengan negara kita," ujanya.
Sementara itu, anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan mendesak agar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terkait ketentuan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dapat direvisi. Sebab, menurutnya, ketentuan itu terlalu melonggarkan prasyarat penerbitan Amdal.