Benny K Harman menyambut baik surat edaran penanganan kasus dalam UU ITE.
Para tahanan yang dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE diminta dibebaskan.
Saran ini disampaikan anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Benny Kabur Harman menyusul terbitnya Surat Edaran Kepala Kepolisian Republik Indonesia (SE Kapolri).
"Dengan SE ini, sebaiknya para tersangka yang telanjur ditahan karena dituduh melanggar UU ITE segera dibebaskan dan mengikuti proses hukum tanpa ditahan," ujar Benny K Harman dihubungi Alinea.id, Selasa (23/2).
Politikus Demokrat itu melanjutkan, jargon restorative justice yang digemborkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak hanya diterapkan pada tahapan penyidikan, melainkan juga di proses persidangan.
"Perkara bisa tidak dilanjutkan jika para pihak yang bersengketa mau damai dan mengakhiri perseteruan di antara mereka," terang Benny.