Wacana duet JK-AHY muncul setelah MK menolak permohonan uji materi pasal masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden di UU Pemilu.
Partai Demokrat mewacanakan duet Jusuf Kalla (JK) dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Pemilu Presiden 2019. Wacana ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu tentang masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
"Putusan MK hari ini juga semakin menguatkan dan meyakinkan kami untuk mengusung JK jadi calon Presiden didampingi AHY sebagai wakilnya di Pemilu 2019," kata Ketua DPP Partai Demokrat, Jansen Sitindaon dikutip Antara, Kamis (28/6).
Menurutnya, putusan MK telah membuat jelas bahwa JK tidak bisa kembali ke kontestasi Pilpres sebagai cawapres. Dikatakan Jansen, JK harus mengajukan diri sebagai capres jika masih ingin maju di Pilpres.
Menurutnya, duet JK-AHY akan menjadi kolaborasi yang sangat komplit karena menampilkan "wajah" politik yang moderat saat ini dan bertemunya wisdom dan passion. Duet keduanya, juga diyakini dapat membuat sejuk kondisi Indonesia. Demokrat pun meyakini partai lain akan memberi dukungan sehingga tercapai koalisi baru di luar yang saat ini sudah muncul.
"Terkait dukungan politiknya, kami yakin soal suara yang masih kurang 9 persen untuk melengkapi suara yang telah dimiliki Demokrat untuk mengusung pasangan ini, akan mampu mencarinya dengan membangun komunikasi dengan partai lain yang seide dan sepahaman," ujarnya.