KPU imbau data dari calon independen agar benar-benar valid.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menerapkan denda administrasi dua kali lipat jika ditemukan data dukungan ganda terhadap bakal pasangan calon (bapaslon) kepala daerah jalur perseorangan, atau independen.
Ketua KPU Jawa Timur, Choirul Anam mengatakan, saat ini KPU kabupaten/kota yang menggelar pilkada serentak memasuki tahapan verifikasi administrasi hingga pertengahan April.
Jika dalam tahap verifikasi administrasi ini lolos, maka akan dilanjutkan ke tahapan verifikasi faktual. Namun, bila ternyata dalam verifikasi ditemukan data ganda dan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), maka akan diberlakukan denda dua kali lipat dari kekurangan sebelum masuk ke tahapan verifikasi.
"Denda dua kali lipat dari kekurangan ini adalah jika dalam verifikasi administrasi terhadap persyaratan dukungan ini ditemukan kesamaan data atau ganda," ujar Anam, dikonfirmasi, Rabu (11/3/2020).
Mantan anggota KPU Surabaya ini menegaskan, agar data dari calon independen benar-benar valid, maka verifikasi faktual nantinya akan dilakukan door to door. Bukan secara random atau persentase.