Minimal ada tiga UU yang dilanggar dalam pelantikan Pj Gubernur Jabar Iriawan.
Menurut Komisioner Ombusman Laode Ida, Presiden Jokowi harus diingatkan, pelantikan Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar menyalahi sejumlah UU.
Setidaknya ada tiga UU yang dilanggar, terutama terkait dengan posisi Iriawan sebagai jenderal polisi aktif saat ini. Dalam UU Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 28 ayat 3 disebutkan, anggota kepolisian dapat menduduki jabatan di luar kepolisian, setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Hukumonline menulis, jika ditafsirkan secara a contrario, ketentuan tersebut berarti, seorang anggota kepolisian yang masih aktif dilarang untuk menduduki jabatan di luar kepolisian.
"Keinginan mengangkat perwira Polri atau TNi aktif itu sebenarnya sudah diniatkan sejak awal tahun ini, ditandai dengan digulirkannya Permendagri Nomor 1 Tahun 2018," ujar Laode.
Namun, saat itu, imbuhnya, sejumlah pihak termasuk ia sudah mengingatkan pemerintah, khususnya Mendagri atau Presiden, agar tidak memaksakan melanggar UU ini, dengan memberlakukan Permendagri Nomor 1 Tahun 2018. Menurutnya, Jokowi harus segera menyetop Permendagri ini, sebab Jokowi sudah disumpah untuk menjalankan UUD 1945 dan sekaligus wajib mematuhi UU yang berlaku.
"Sayang, rupanya Pak Jokowi sudah tak peduli dengan peringatan semua kalangan itu. Ini sangat memprihatinkan dan perlu dicermati secara serius apa agenda di balik pemaksaan (Permendagri) ini," tuturnya.