Politik

Digugat di PTUN, mungkinkah Gibran dimakzulkan?

PTUN bakal membacakan putusan terkait keabsahan Gibran sebagai cawapres usai pelantikan Prabowo-Gibran pada 20 Oktober 2024.

Senin, 14 Oktober 2024 11:57

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menggugat keabsahan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden ke Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN). Gugatan yang teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT itu dilayangkan PDI-P karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima pencalonan Gibran sebagai cawapres Prabowo Subianto.

Pada 2023, KPU menerima pendaftaran Gibran usai Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan MK No.90/PUU-XXI/2023. Putusan itu menganulir soal batas usia pencalonan peserta pilpres sehingga Gibran yang belum genap 40 tahun bisa ikut kontestasi. Sesuai aturan, KPU seharusnya berkonsultasi dulu dengan DPR dan merevisi PKPU terkait. 

Pembacaan putusan atas gugatan itu semestinya digelar pada 10 Oktober 2024. Namun, PTUN menunda pembacaan putusan tersebut hingga 24 Oktober 2024. Staf humas PTUN beralasan ketua majelis hakim yang menangani perkara tersebut sedang sakit sehingga sidang harus ditunda usai pelantikan Prabowo-Gibran. 

Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan menyebut penundaan pembacaan putusan oleh hakim PTUN beraroma politis. Ia pun meminta agar MPR menunda pelantikan Gibran sampai hakim PTUN mengeluarkan putusan terkait keabsahan pencalonan Gibran. 

“Apalagi penundaan pembacaan putusan tersebut sudah ditetapkan menjadi tanggal 24 Oktober 2024, yaitu melewati tanggal pelantikan presiden dan wakil presiden periode 2024-2029, yang sedang disengketakan,” katanya kepada Alinea.id, Senin (14/10).

Immanuel Christian Reporter
Christian D Simbolon Editor

Tag Terkait

Berita Terkait