Politik

Digugat Jhoni Allen Marbun Rp55 miliar, Demokrat AHY: Tidak gentar 

Terlepas dari itu, Kamhar mengaku, menghormati segala proses hukum yang berjalan. 

Kamis, 18 Maret 2021 13:46

Nominal gugatan pemecatan eks kader Partai Demokrat, Jhoni Allen Marbun yang ditaksir mencapai puluhan miliar ditujukan untuk kepentingan bisnis. Hal tersebut, ditegaskan Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani.

"Terkait nominal gugatan. Saya jadi teringat dengan analogi yang disampaikan Jhoni Allen pada tayangan salah satu stasiun TV swasta nasional tentang menikmati 'madu', sepertinya Jhoni Allen mau buat rumah madu," kata Kamhar, kepada Alinea.id, Kamis (18/3).

Terlepas dari itu, Kamhar mengaku, menghormati segala proses hukum yang berjalan. Dia meegaskan, Partai Demokrat tidak gentar atas gugatan yang dilayangkannya. Sebab, putusan pemecatan sudah sesuai prosedur AD/ART di partai berlambanh mercy itu.

"Kami tak gentar sama sekali dan optimis menghadapi ini, karena secara prosedur maupun secara materil keputusan yang diambil Mahkamah Partai sudah tepat sesuai dengan konstitusi Partai Demokrat," tegasnya.

Pemecatan juga didasari atas aspirasi seluruh kader Partai Demokrat di semua tingkatan struktur partai, termasuk simpatisan yang menyampaikan aspirasi untuk memecat kader  Jhoni Allen Cs, lantaran telah merongrong dan menggerogoti partai dari dalam.

Achmad Al Fiqri Reporter
Achmad Rizki Editor

Tag Terkait

Berita Terkait