Ia pun menyayangkan bila advokasi publik berbuah pidana yang dikenakan pada dirinya.
Denny Indrayana akhirnya angkat bicara soal pelaporan ke polisi terhadap dirinya atas kasus kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemilu proposional tertutup. Putusan ini menghasilkan sistem pemilu tetap terbuka.
Denny mengatakan, surat dimulai penyidikan belum diterima secara fisik karena masih berdomisili di Australia. Maka dari itu, ia menuntut supaya prosedur hukum acara pidana maupun pemeriksaan etika advokat dilakukan sesuai aturan.
"Saya akan menggunakan hak-hak hukum saya untuk berjuang melawan penyidikan pidana dan aduan etika advokat terkait twit saya soal putusan MK sistem pileg proporsional tertutup," kata Denny dalam cuitan Twitter, dikutip Jumat (14/7).
Denny menyebutkan, bahwa dirinya akan menyikapi persoalan ini dengan sepenuh jiwa dan memperjuangkan haknya. Baginya, hukum masih sarat dengan praktik koruptif mafia hukum dan diskriminatif.
"Alias tajam kepada lawan-oposisi, dan tumpul kepada kawan-koalisi," ujarnya.