Prabowo menetapkan Gibran sebagai cawapresnya pada Pilpres 2024 pasca-putusan MK atas Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Tingkat dukungan kepada Prabowo Subianto mengalami penurunan tipis pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres). Ini terekam dalam survei Indikator Politik Indonesia periode 16-20 Oktober 2023.
Dalam memutus Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, MK menambah norma baru dalam persyaratan sehingga seseorang di bawah 40 tahun dapat menjadi capres-cawapres jika pernah menjabat kepala daerah. Keputusan ini memungkinkan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, maju pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Peneliti utama Indikator Politik, Burhanuddin Muhtadi, menyampaikan, penurunan elektabilitas Prabowo tersebut terjadi kala Ketua Umum Partai Gerindra itu menggandeng Gibran sebagai cawapresnya. Pasangan ini sudah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (25/10).
"Suara Prabowo ketika bergandengan dengan Gibran agak turun menjadi 36,1%," ungkapnya dalam paparannya secara daring, Kamis (26/10). Sebelum berduet dengan Gibran, elektabilitas Prabowo menembus 37%.
Burhanuddin melanjutkan, penurunan suara juga dialami pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Duet ini diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dkk.