Politik

Dipecat, mantan Komisioner KPU EVi Novida gugat ke PTUN

Evi Novida Ginting Manik menolak keputusan sidang DKPP

Sabtu, 18 April 2020 17:28

Setelah diberhentikan secara tidak hormat dari jabatan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Evi Novida Ginting Manik mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Mantan Komisioner KPU itu didampingi 7 orang kuasa hukumnya yang menamakan diri Tim Advokasi Penegak Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Evi menyatakan menolak keputusan sidang kode etik yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), Rabu (18/3/2020).

"Saya mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Gugatan saya tercatat Nomor 82/G/2020/PTUN.JKT," kata Evi di Jakarta, Sabtu (18/9).

Evi berharap PTUN mengabulkan gugatannya dengan membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 34/P Tahun 2020. Keppres tersebut merujuk dari keputusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu DKPP 317/2019.

Fathor Rasi Reporter
Fathor Rasi Editor

Tag Terkait

Berita Terkait