Evi Novida Ginting Manik menolak keputusan sidang DKPP
Setelah diberhentikan secara tidak hormat dari jabatan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Evi Novida Ginting Manik mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Mantan Komisioner KPU itu didampingi 7 orang kuasa hukumnya yang menamakan diri Tim Advokasi Penegak Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Evi menyatakan menolak keputusan sidang kode etik yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), Rabu (18/3/2020).
"Saya mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Gugatan saya tercatat Nomor 82/G/2020/PTUN.JKT," kata Evi di Jakarta, Sabtu (18/9).
Evi berharap PTUN mengabulkan gugatannya dengan membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 34/P Tahun 2020. Keppres tersebut merujuk dari keputusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu DKPP 317/2019.