Sebagai anggota DPR, Eddy Soeparno memiliki hak imunitas atau kekebalan hukum.
Wakil Ketua Majelis Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Habiburokhman mengingatkan Ade Armando perihal somasi terhadap Sektretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno. Menurutnya, sebagai anggota DPR, Eddy Soeparno memiliki hak imunitas atau kekebalan hukum.
Menurut Habiburokhman, hak imunitas anggota dewan diatur di Pasal 20A konstitusi (UUD 1945) maupun di Pasal 224 UU MPR, DPR, DPD dan DPRD atau UU MD3.
"Terkait somasi dari Ade Armando kepada Sekjen PAN Eddy Soeparno, perlu kami jelaskan bahwa saudara Eddy Soeparno adalah anggota DPR yang memiliki hak imunitas atau kekebalan hukum," ujar Habiburokhman kepada wartawan, Senin (18/4).
Menurut Habiburokhman, Pasal 224 ayat (1) UU MD3 menyebutkan anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.
Sementara ayat (2) dalam Pasal tersebut berbunyi, anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR dan/atau anggota DPR.