Terdapat 10 provinsi di Indonesia yang masuk daerah kerawanan tinggi saat Pemilu 2024.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat DKI Jakarta dan sejumlah provinsi lainnya masuk kategori kerawanan tinggi berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pemilu 2024. Selain itu, terdapat daerah dengan kategori sedang dan kategori rendah kerawanan pemilu.
Khusus untuk tingkat provinsi, dilakukan dengan dua pendekatan analisa. Pendekatan pertama berdasarkan hasil input data dari Bawaslu provinsi dan pendekatan kedua berdasarkan hasil agregat penghitungan dari Bawaslu kabupaten/kota.
Jika mengacu pendekatan pertama, yakni hasil input Bawaslu Provinsi, IKP Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 mencatatkan ada lima provinsi (15%) yang masuk kategori kerawanan tinggi, 21 provinsi (62%) yang masuk kerawanan sedang, dan 8 provinsi (24%) yang masuk kerawanan rendah.
Kelima provinsi yang masuk wilayah dengan kerawanan tinggi adalah Provinsi DKI Jakarta dengan skor 88,95, kemudian disusul Sulawesi Utara (87,48), Maluku Utara (84,86), Jawa Barat (77,04), dan Kalimantan Timur (77,04).
Sementara, jika menggunakan analisa kedua, yakni hasil agregat penghitungan dari Bawaslu kabupaten/kota, ada 10 provinsi yang masuk ke dalam kategori kerawanan tinggi, yakni Provinsi Banten, Papua, Maluku Utara (Malut), Sulawesi Tengah (Sulteng), DI Yogyakarta (DIY), Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, DKI Jakarta, dan Jawa Tengah.