Sanksi yang diberikan diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi penyelenggara Pemilu lainnya.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada sepuluh penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik.
Pemberian Vonis tersebut disampaikan dalam sidang kode etik penyelenggara Pemilu, dengan agenda pembacaan 16 putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (29/8). Sidang dipimpin oleh ketua majelis Harjono, bersama anggota Prof Teguh Prasetyo, Prof Muhammad, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Irham Habibi Harahap sebagai Anggota Panwas Kabupaten Padang Lawas dan Tidak Memenuhi Syarat sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Padang Lawas Periode 2018-2023 terhitung sejak dibacakannya Putusan ini,” sebut ketua majelis Harjono saat membaca amar putusan perkara nomor 133/DKPP-PKE-VII/2018 di Ruang Sidang DKPP, Jalan Thamrin 14, Jakarta Pusat.
Selain itu, sanksi berupa pemberhentian tetap juga diberikan kepada sejumlah penyelenggara Pemilu di Kota Cirebon. Mereka adalah Suhartoni, Ani, Budiman Siswanto, Jajuli Rahmat, dan Nurjaman.
Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya Said Mudhar, Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Nagan Raya Jufrizal, Anggota PPK Kecamatan Daul Makmur Kabupaten Nagan Raya Sukimin, dan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan(Panwascam) Blanakan Kabupaten Subang Dayim Dian Heriyanto, ikut terkena sanksi berupa pemberhentian tetap.