DKPP akan melakukan sidang pemeriksaan pelanggaraan kode etik dengan teradu anggota KPU dan Panwaslu Kabupaten Garut besok Senin (26/3).
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan melakukan sidang pemeriksaan pelanggaraan kode etik dengan teradu anggota KPU Kabupaten Garut Ade Sudrajat dan anggota Panwas Kabupaten Garut Heri Hasan Basri. Para teradu yang berasal dari penyelenggara pemilu tersebut dilaporkan oleh atasannya yaitu ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat serta ketua dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat.
Kepala Biro Administrasi DKPP Bernad D. Sutrisno menyebutkan, sidang pemeriksaan perkara terhadap teradu akan digelar di Mapolda Jawa Barat, Senin (26/3) pukul 09.00 WIB. Berkenaan dengan teradu yang saat ini berada di Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Polres Garut, lantaran keduanya menjadi tersangka dalam penerimaan suap dan gratifikasi. DKPP juga telah mengirimkan surat kepada Kapolda Jabar untuk dapat menghadirkan para teradu.
Dia juga memastikan, bahwa teradu dapat hadir pada sidang yang akan digelar esok hari, sesuai surat balasan Kapolda Jawa Barat. Adapun alasan sidang tetap dilangsungkan di Mapolda Jawa Barat, Bernad beralasan demi menjaga kemandirian, integritas, dan kredibilitas persidangan, mengingat pengadu merupakan ketua dan anggota dari lembaga terkait.
Sidang pemeriksaan tersebut sedianya akan dipimpin oleh anggota DKPP Alfitra Salam bersama dengan Tim Pemeriksa Daerah dari unsur masyarakat yaitu Affan Sulaeman. Untuk memastikan kelancaran persidangan, DKPP juga turut menggelar rapat koordinasi teknis dengan mengundang jajaran Tim Pemeriksaan Daerah wilayah Jawa Barat, Lasek Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Sekretaris KPU Provinsi Jawa Barat, serta staf Polda Jawa Barat terkait dengan keamanan dan IT.
Sebelumnya, Tim Gabungan Money Politic Bareskrim Mabes Polri beserta Satgasda Polda Jawa Barat, serta Polres Garut menangkap kedua anggota penyelenggara pemilu tersebut yaitu pada Sabtu (24/2).