Ombudsman ungkap kejanggalan pemecatan Komisione KPU Evi Novida
Ombudsman Republik Indonesia kecewa atas sikap Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) saat diminta penjelasan atau klarifikasinya terkait keputusan pemberhentian Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik.
Ombudsman meminta penjelasan DKPP melalui surat Ketua Ombudsman Nomor B/577/LM.15-K1/0108.2020/IV/2020 mengenai dugaan penyimpangan prosedur pemberhentian Evi.
"Terkait itu kami melakukan satu permintaan keterangan kepada DKPP, namun kemudian dijawab tidak bisa diberikan keterangan, dengan kata lain semacam penolakan. Kami kemudian mengejar dengan meminta pertemuan melalui media daring, tetapi juga ditolak," ujar Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala, di Jakarta, Selasa (2/6).
Respons tersebut, kata Adrianus, menunjukkan DKPP memiliki sikap yang tidak kooperatif dan sangat mengecewakan.
DKPP selalu berdalih dan berlindung pada Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu dimana putusan DKPP bersifat final dan mengikat.