Bisakah Prabowo-Gibran diharapkan menghapus warisan buruk Jokowi di bidang pemberantasan korupsi?
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata kembali mengeluhkan gagalnya pemberantasan korupsi di Indonesia. Tak lagi malu-malu, Alexander menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut bertanggung jawab dalam melemahkan upaya-upaya pemberantasan korupsi.
"Kunci pemberantasan korupsi supaya berhasil itu di presiden. Harus ada political will. Omong kosong berharap terlalu tinggi ke KPK kalau tidak ada political will," kata Alex, sapaan akrab Alexander, dalam diskusi bertajuk "Evaluasi Kinerja KPK 2019-2024" di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (6/9)
Pada kesempatan itu, Alex memberikan nilai 6,5 dari 10 untuk kinerja KPK periode 2019-2024. Adapun untuk periode 2015-2019, Alex memberikan angka 8. Menurut Alex, kinerja KPK menurun karena KPK tak lagi independen setelah revisi Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
"Terutama kalau dikaitkan dalam masalah independensi, dalam masalah merekrut pegawai. Dulu, sebelum ada perubahan UU KPK, kita bebas merekrut pegawai termasuk pejabat. Kalau sekarang, kan harus lewat mekanisme rekrutmen ASN," ujar Alex.
Dalam rapat dengar pendapat di DPR, Senayan, Jakarta, Juli lalu, Alex juga blak-blakan mengakui KPK gagal menangani korupsi. Ia berkaca pada fluktuasi indeks persepsi korupsi (IPK) yang dikeluarkan Transparency International.