Yuwono bukan lagi kader atau anggota Partai Nasdem sehingga tidak mewakili sikap partai.
DPP Partai Nasdem mengirim surat ke Mahkamah Konstitusi (MK), agar nama Yuwono Pintadi dikeluarkan dari daftar pemohon uji materiil UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Surat DPP Partai Nasdem dilayangkan ke MK pada Selasa (3/1) Januari 2023.
"Kami mohon agar MK berkenan mengeluarkan nama Yuwono Pintadi dalam registrasi nomor perkara 114/PUU-XX/2022, karena yang bersangkutan tidak berhak menggunakan identitas Partai Nasdem," ujar Ketua DPP Partai Nasdem Willy Aditya dalam keterangannya, Rabu (4/1).
Surat permohonan DPP Nasdem ditandatangani oleh Willy Aditya serta Wakil Sekretaris Jenderal Hermawi Taslim. Menuru Willy, Yuwono bukanlah anggota atau kader Partai Nasdem seperti yang tertera dalam berkas pemohon uji materiil UU Pemilu.
"Yang bersangkutan tidak tercatat dalam sistem keanggotaan Partai Nasdem," katanya.
Yuwono menggugat UU Pemilu ke MK atas nama kader Partai Nasdem. Dalam gugatannya, Yuwono bersama sejumlah nama lainnya menginginkan agar sistem pemilu kembali ke sistem proporsional tertutup.